Seleksi PPPK Guru Kemendikbud Tahun 2022


PPPK Guru Kemendikbud Tahun 2022 merupakan sebuah mekanisme pemerintah untuk mengatasi permasalahan guru honorer di Indonesia dengan membuka formasi untuk mengisi jabatab guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PPPK Guru yang diselengarakan oleh Kemendikbud telah sukses dilakukan pada tahun 2021 dimana ada 50.553 tenaga guru yang diangkat dengan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tahun 2022 pengangkatan guru PPPK dilakukan dengan memprioritaskan guru-guru yang masuk kedalam kategori P1, P2, dan P3. Diketahui ada sekitar 193.954 guru yang telah lulus ambang batas (passing grade: PG) pada seleksi PPPK Guru tahun 2021. Saat ini portal sscasn.bkn.go.id telah resmi dibuka untuk pendaftaran seleksi PPPK guru 2022.



Guru yang termasuk kedalam prioritas 1 (P1) pengangkatan PPPK 2022 terdiri dari guru-guru honorer yang telah memenuhi persyaratan: Lulus ambang batas (passing grade: PG) tahun 2021 yang terdiri dari guru THK II, Guru Non ASN, dan Guru lulusan PPG.

Guru yang termasuk kedalam kategori prioritas 1 (P1) secara otomatis akan ditempatkan sebagai Guru ASN PPPK disekolah Induk masing-masing. Jika tidak terdapat formasi maka akan ditempat disekolah lain dalam satu kawasan.

Guru yang termasuk kedalam prioritas 2 (P2) yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2022 yaitu guru yang termasuk kedalam ekskategori II (K2) namun belum lulus ambang batas (passing grade) tahun 2021.

Guru yang termasuk dalam Kategori prioritas 2 (P2) harus melewati seleksi kesesuaian/verifikasi terkait dengan kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, pemeriksaan latar belakang guru dan wawancara untuk mempertimbangkan integritas dan moral calon ASN PPPK 2022 .

Guru yang termasuk dalam ketegori prioritas 3 (P3) merupakan guru disekolah negeri terdaftar didapodik yang telah mengabdi paling singkat selama 3 Tahun. Guru prioritas 3 (P3) juga mengikuti mekanisme seleksi yang sama dengan guru prioritas 2 (P2) yakni kesesuaian/verifikasi terkait dengan kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, pemeriksaan latar belakang guru dan wawancara untuk mempertimbangkan integritas dan moral calon ASN PPPK 2022 .

Guru yang masuk kategori prioritas 1 (P1) dipastikan akan mengisi formasi PPPK 2022 jika masih tersedia formasi selanjutnya akan diisi oleh guru P2, dan Guru P3. Setelah P1, P2, dan P3 mendapatkan formasi. Selanjutnya apabila masih tersedia formasi maka akan dibuka pendaftaran bagi pelamar umum dalam PPPK Guru Kemendikbud tahun 2022.