UNCLOS dan Deklarasi Djuanda Menegaskan Kedaulatan Laut Indonesia

Baru-baru ini terjadi ketegangan antara Indonesia dan Tiongkok ,pasalnya penjaga pantai Tiongkok kedapatan sedang berlayar menjaga kapal ikan yang juga merupakan warga Tiongkok di wilayah Indonesia di kepulauan Natuan. Lantas apa yang menjadi alasan kuat pihak Indonesia bahwa wilayah laut kepulauan Natuna merupakan wilayah kedaulatan Indonesia! Berikut penjelasannya

Batas laut kekuasaan sebuah negara dibahas dalam konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Konvensi hukum laut internasional dalam bahasa Ingris United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Logo UNCLOS
Konvensi hukum laut internasional atau dalam bahasa Ingris United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali dari tahun 1956 - 1982. Pelaksanaan UNCLOS hingga 3 (Tiga) kali karena banyak pertentangan dan sengketa batas perairan laut saling klaim wilayah. 3 (Tiga) konferensi UNCLOS yang dilaksanakan oleh PBB yaitu:

Konvensi hukum laut internasional (UNCLOS United Nations Convention on the Law of the Sea) 1 (pertama)

UNCLOS I dilaksanakan pada tahun 1956 di Jenewa Swiss menghasilkan 4 (empat) keputusan yang disimpulkan pada tahun 1958 yaitu:
  1. Laut Teritorial merupakan wilayah kekuasaan sebuah negara dihitung 12 mil / 19 km dari garis pantai saat surut. Laut Teritorial mulai diberlakukan secara internasional pada 10 September 1964.
  2. Landasan Kontinental merupakan wilayah laut yang diukur dari lanjutan sebuah kontinen atau benua yang berada di dasar lautan. Landasan Kontinental diukur 200 mil dari batas landas kontinen. Landasan Kontinental mulai berlaku pada 10 Juni 1964.
  3. Laut Tinggi / Laut Internasional adalah laut yang tidak memiliki kedaulatan artinya setiap negara dapat melakukan aktifitas didaerah laut internasiona. Laut internasional mulai berlaku sejak tanggal 30 September 1962
  4. Pemanfaatan sumber daya alam yang berada di Laut Internasional kemudian diatur dalam Konvensi Perikanan dan Sumber Daya Hidup Laut Internasional dan diberlakukan pada tanggal 20 Maret 1966. 
Konvensi hukum laut internasional (UNCLOS United Nations Convention on the Law of the Sea) 2 (kedua)

UNCLOS II diselengarakan tahun 1960 tidak melahirkan sebuah keputusan baru mengenai batas laut sebuah negara.

Konvensi hukum laut internasional (UNCLOS United Nations Convention on the Law of the Sea) 3 (ketiga)

UNCLOS III berlangsung dari tahun 1973 - 1982. UNCLOS III menghasil keputusan yaitu
  1. Menegaskan tentang perairan internal sepanjang garis pantai dan Laut Teritorial 12
  2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil / 322 km 
Batas Laut Setelah UNCLOS III
    Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 

    Sebelum dilaksanakan deklarasi djuanda batas wilayah Indonesia didasarkan pada hukum laut Teritoriale Zeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Keputusan hukum laut  TZMKO 1939 menyebabkaan wilayah Indonesia terpisah-pisah oleh laut diantara pulau yang bebas dilewati oleh kapal asing tentunya mengancam kedaulatan bangsa Indonesia.

    Perdana menteri Indonesia saat itu yaitu Djuanda Kartawidjaja menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsif negara kepulauan (Archipelagic State) sehingga keseluruhan laut yang berada diantara pulau-pulau menjadi wilayah Indonesia. Keputusan ini ditetapkan melalui UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. 

    Melalui perjuangan yang panjang akhirnya deklarasi djuanda disetujui dalam UNCLOS III dan ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Setelah disetujui Deklarasi Djuanda wilayah Indonesia menjadi sangat luas yang awalnya  2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km²

    Kesimpulan bahwa batas laut terluar sebuah negara diukur berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif yaitu 200 mil atau sekitar 322 km dari garis pantai. Negara lain boleh melewati zona ekonomi eksklusif tetapi tidak boleh melakukan penangkapan ikan.