Undang-undang dasar negara republik Indonesia yang disingkat dengan UUD 1945 diresmikan sebagai konstitusi negara dalam sidang PPKI ke-2 pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sebagai konstitusi negara bukanlah satu-satunya yang berlaku di Indonesia ada beberapa konstitusi yang silih berganti untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi baik dibidang politik, sosial, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
Gedung DPR-MPR RI |
- UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
- Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949.
- Periode Berlakunya UUDS 1950.
- UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999.
- UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga mengalami 4 (empat) kali amandemen yang terjadi dari tahun 1999-2002 dalam sidang MPR berikut penjabarannya:
- Amandemen 1 tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 1999
- Amandemen 2 tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR 2000
- Amandemen 3 tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 2001
- Amandemen 4 tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR 2002
Ada beberapa ketentuan yang disepakati oleh MPR dalam melakukan amandemen UUD 1945 yaitu:
- Tidak Mengubah Pembukaan UUD 1945
- Mempertahankan Bentuk Negara sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yaitu presidensial
- Perubahan UUD 1945 pada amandemen pertama adalah pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20 dan 21
- Perubahan UUD 1945 pada amandemen kedua adalah pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30 dan 36
- Perubahan UUD 1945 pada amandemen ketiga adalah pasal 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 24
- Perubahan UUD 1945 pada amandemen keempat adalah pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34 dan 35.