Radikalisme dan Terorisme adalah dua hal yang saling berkaitan. Radikalisme merupakan akar munculnya gerakan terorisme di suatu wilayah atau negara.
Radikalisme dan Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang meganggu mengganggu stabilitas keamanan disuatu wilayah atau negara yang dapat menimbulkan ketakutan dalam masyarakat.
Radikalisme berasal dari kata radikal berarti secara mendasar, Radikalisme juga berasal dari bahasa Latin yaitu Radix yang berarti akar. Radikal adalah suatu hal yang mendasar menjadi akar munculnya tidakan kekerasan menyangkut tentang prinsif-prinsif/paham yang dianut oleh suatu kelompok secara berlebihan.
Jadi Radikalisme artinya sebuah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Kondisi saat Bom Bali I sumber Wikipedia |
Timbulnya aksi Terorisme biasanya diawali dengan timbulnya golongan yang fanatik terhadap suatu prinsif atau faham. Aksi terorisme itu sendiri bertujuan untuk memaksakan suatu prinsif atau faham melalui jalan kekerasan sehingga menimbulkan rasa takut dikalangan masyarakat.
Tinggi rendahnya tingkat keresahan dan ketakutan dalam masyarakat merupakan tolak ukur keberhasilan dari tindakan Terorisme. Dapat disimpulkan bahwa terorisme merupakan serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
Radikalisme merupakan akar dari aksi Terorisme. Beberapa aksi Radikalisme dan Terorisme yang terjadi di Indonesia yang sempat meresahkan masyarakat diantaranya:
- Pengemboman Hotel Marriott terjadi pada 5 Desember 2003 di Mega Kuningan Jakarta. Peristiwa ini adalah serangan bom bunuh diri yang menewaskan 12 orang dan 150 luka-luka. Pengeboman Hotel Marriott adalah aksi Radikalisme dan Terorisme di Indonesia dengan serangan Bom bunuh.
- Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002 merupakan peristiwa radikalisme dan terorisme paling kelam terjadi di Indonesia jumlah korban jiwa mencapai 202 dan 209 luka-luka. Ledakan bom Bali satu terjadi tepatnya di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali dan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat.
- Peristiwa Bom di kedutaan besar Australia yang terjadi di Kuningan Jakarta. Peristiwa Bom di kedutaan besar Australia Bom Kuningan terjadi pada tanggal 9 September 2004 jumlah korban belum diketahui pasti pihak Australia menyatakan 11 orang sedangkan pihak Indonesia menyebutkan 9 orang.
Karangan Bunga di depan Kedubes Australia
bentuk dukacita sumber Wikipedia - Bom Bali II terjadi 1 Oktober 2005 menewaskan 25 orang dan 196 luka-luka
- Bom Thamrin terjadi dikawasan Jakarta Pusat pada tanggal 14 Januari 2016. Peristiwa ini merenggut 8 korban jiwa yang terdiri dari 4 pelaku pengeboman dan 4 pelaku korban dari masyarakat sipil. Korban luka-luka sebanyak 24 orang.
- Peristiwa Bom Molotop di Samarinda Kalimantan Timur. Peristiwa ini terjadi di gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Kalimantan Timur. Teridentifikasi korban dalam peristiwa masih anak-anak, satu orang meninggal dunia dan 4 orang anak luka-luka.
Bagaimanapun juga Radikalisme dan Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang perlu di tangani dan diberantas keberadaannya.
Pemerintah Indonesia sangat anti Radikalisme dan Terorisme dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.
Densus 88 Menangani Masalah Terorisme di Indonesia |
Radikalisme dan Terorisme yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Jika tidakan radikalisme dan terorisme dilandaskan kepada agama maka tindakan tersebut bertentangan dengan nilai pancasila sila pertama yaitu keTuhanan yang Maha Esa. Artinya setiap orang bebas untuk memeluk agama yang diyakininya serta tidak boleh memaksakan suatu agama kepada agama lain. Jika tidandakan radikalisme dan Terorisme bersifat memecah belah masyarakat kedalam beberapa golongan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI maka tindakan tersebut bertentangan dengan sila ke - 3 (tiga) Persatuan Indonesia.