Pengertian Pajak

Setiap masyarakat yang berada dibawah payung hukum sebuah negara tentunya memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalankan salah satunya adalah pajak. Pajak adalah kewajiban masyarakat kepada negara dengan membayar sejumlah dana atas fasilitas yang digunakan pada dasarnya dimiliki oleh negara. Pada dasarnya Pajak memiliki sifat yang memaksa atau mengikat kepada setiap warga negara.
Pajak ditentukan berdasarkan Undang-undang Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay 
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja  pajak adalah iuran wajib berupa uang atah barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutupi biaya produksi barang-barang jasa kolektif dalam kesejahteraan umum. Sedangkan menurut Prof. Dr. Soemitro, S.H. pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang negara yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan jasa imbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Berdasarkan pendapat parah ahli tentang pajak diatas dapat disimpulkan pajak adalah Iuran wajib masyarakat kepada negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara terkait dengan  kesejahteraan masyarakat. 
Pajak biasanya disetorkan beruapa uang tunai Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay 
Pengertian pajak Menurut undang-undang No. 16 Tahun 2000 pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejateraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Berdasarkan pengertian pajak menurut para ahli dan undang-undang diatas  dapat diketahui ciri-ciri pajak , yaitu:
  1. Merupakan Iuran wajib artinya harus dijalakan oleh wajib pajak
  2. Iuran wajib ditentukan menurut norma-norma atau aturan hukum hal ini untuk menghindari terjadinya pemungutan Iuran yang memberatkan kepada wajib pajak
  3. Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
  4. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  5. Tanpa Imbalan jasa atau kontra prestasi secara langsung 
Jembatan adalah salah satu fasilitas umum
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dengan adanya pajak Kas negara bertambah dan dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan, Sekolah, Rumah Sakit, Bandara udara yang pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat secara umum. Pajak sangatlah penting untuk dijalankan untuk membiayai operasional negara supaya dapat berjalan dengan baik sehingga sebuah negara dapat berkembang didalam bidang ekonomi.