Setelah berdirinya bangsa Indonesia yang dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia berhak untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah berhasil diperjuangkan. Untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut pemerintah Indonesia berusaha membentuk badan kelengkapan negara, salah satunya bidang militer yang kita kenal dengan TNI Tentara Nasional Indonesia.
Terbentuknya TNI dimulai sejak PPKI Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945. Sidang PPKI memutuskan untuk membentuk tiga badan kelengkapan negara yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan BKR Badan Keamanan Rakyat. Keputusan PPKI dalam sidangnya akhirnya mendapat persetujuan presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945 dan secara resmi pemerintah Indonesia membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan BKR Badan Keamanan Rakyat.
Berdirinya Badan Keamanan Rakyat (BKR) mendapat penolakan dikalangan pemuda. Para pemuda menginginkan agar dibentuk Tentara Nasional. Namun keinginan pemuda tidak ditanggapi oleh presiden Soekarno karena dikhawatirkan pembentuk sebuah Tentara Nasional akan memancing reaksi keras dari pihak Belanda.
Kedatangan Inggris yang membawa pasukan Belanda (NICA) 15 September 1945 dianggap sebagai ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia. Akhirnya pemerintah membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 5 Oktober 1945. Keesokan harinya 5 Oktober 1945 presiden Soekarno mengangkat Supriyadi sebagai Menteri Keamanan Rakyat dan Pemimpin Tertinggi TKR. Namun Supriyadi tidak pernah muncul semenjak memimpin pemberontakan PETA terhadap Jepang. Untuk mengisi kekosongan jabatan TKR diadakan konferensi TKR di Yogyakarta pada tanggal 12 November 1945. Konferensi TKR tersebut dipimpin oleh Staff Umum TKR Letnan Jendral Oerip Sumohardjo. Konferensi memutuskan mengangkat Kolonel Soedirman sebagai pimpinan tertinggi TKR. Kolonel Soedirman kemudian dilantik pada 18 Desember 1945 menjadi Panglima Besar TKR dengan Pangkat Jendral.
Supriyadi Pemimpin PETA |
Pada tanggal 7 Januari 1946 pemerintah mengeluarkan maklumat melalui Penetapan Pemerintahan No. 2/SD Tahun 1946 mengubah Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Hal ini dilakukan pemerintah untuk memperluas fungsi ketentaraan untuk mempertahankan kemerdekaan, menjaga keamanan dan keselamatan rakyat Indonesia. Penetapan Pemerintah tersebut mulai berlaku dikalangan TKR pada tanggal 8 Januari 1946. Namun Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) kembali diganti dengan menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) melalui Penetapan Pemerintah No. 4/SD Tahun 1946 dan resmi berlaku pada 17 Mei 1946
Pergantian nama lembaga kemiliteran melahirkan kesalah pahaman dikalangan Laskar Pejuang Rakyat dan TRI. Presiden Soekarno secara cepat menanggapi hal tersebut dengan mengambil sebuah kebijakan untuk menyatukan TRI dan Laskar Pejuang Rakyat menjadi kesatuan Tentara pada 15 Mei 1947. Presiden akhirnya meresmikan penyatuan TRI dan Laskar Pejuang Rakyak menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Pimpinan TNI tertinggi Jendral Soedirman.
Proses Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) tergolong panjang dan terjadi beberapa kali perubahan yaitu:
- Badan Keamanan Rakyat (BKR) 23 Agustus 1945,
- Tentara Keamanan Rakyat (TKR) 5 Oktober 1945
- Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) ditetapkan pada 8 Januari 1946
- Tentara Republik Indonesia (TRI) 17 Mei 1946
- Tentara Nasional Indonesia (TNI) 15 Mei 1947