Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia

Sebagai sebuah negara yang baru terbentuk dan didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 tentunya banyak hal yang harus dibenahi demi kelancaran sebuah pemerintahan. Untuk meenyelanggarakan sebuah pemerintahan yang baik maka perlu menentukan sistem pemerintahan yang cocok bagi sebuah negara dan kehidupan budaya masyarakat. 

Sistem pemerintahan merupakan sebuah aturan untuk menjalankan sebuah pemerintahan yang berlaku bagi setiap lembaga-lembaga didalam pemerintahan. Seiring perkembangan zaman sebuah sistem pemerintahan juga harus mengalami perkembangan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Demikian juga hal dengan negara Indonesia sejak tahun 1945-1998 pemerintahan Indonesia telah beberapa kali melakukan perubahan sistem pemerintahan, ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah dijalankan didalam pemerintahan Indonesia yaitu:

1. Sistem Pemerintahan Presidensial 1945-1949

Sistem presidensial adalah sebuah sistem pemerintahan didalam sebuah negara yang kekuasaan tertingginya berada ditangan Presiden. Sistem pemerintahan Presidensial diberlakukan di Indonesia pada awal kemerdekaan Indonesia yang berlangsung selama lima tahun yaitu dari tahun 1945-1949. 

Sistem pemerintahan Presidensial akhirnya  berakhir dan diganti dengan sistem pemerintahan Parlementer. Dikeluarkannya maklumat wakil presiden NO. X Tahun 1945 pada tanggal 16 Oktober 1945 merupakan menandakan berakhirnya sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Isi maklumat wakil presiden tersebut yaitu membagi kekuasaan pemerintahan Indonesia menjadi dua badan kekuasaan. Kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan lainnya masih dijalankan oleh Presiden. 

2. Sistem Pemerintahan Parlementer 1949-1950

Setelah Indonesia memproklamamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 Belanda belum mengakui kedaulatan bangsa Indonesia secara utuh. Kedaulatan Indonesia baru akan diakui oleh Belanda jika pemerintahan Indonesia berbentuk pemerintahan Federal. Tuntutan Belanda yang mengharuskan Indonesia berbentuk Federasi terlihat dari keputusan dalam perjanjian Roem-Royen pada 14 April 1949 - 7 Mei 1949. Menanggapi hal tersebut maka Republik Indonesia (RI) dan Badan Permusyawaratan Federal (BFO) mengadakan pertemuan  yang dikenal dengan Konferensi Inter-Indonesia 19 - 22 Juli 1949 yang berhasil mencapai kesepakatan membentuk sebuah negara yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah dibentuk RIS akhirnya kedaulatan Indonesia diakui oleh Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949.

Suasana Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Setelah Konferensi Meja Bundar dilaksanakan dan Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan sepenuhnya dari Belanda maka sistem pemerintahan Indonesia beralih menjadi sistem pemerintahan Parlementer. Sistem pemerintahan Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada ditangan Parlemen. Dalam periode 1949 - 1950 pelaksanaan sistem pemerintahan Parlementer belum dapat dilaksanakan dengan baik dalam pemerintahan Indonesia sehingga sistem pemerintahan yang digunakan disebut dengan sistem pemerintahan parlementer semu.

3. Sistem Pemerintahan Parlementer 1950 - 1959 

Memasuki tahun 1950 sistem pemerintahan parlementer mulai berkembang dan dijalankan dengan baik dalam pemerintahan Indonesia. Konstitusi yang berlaku pada masa sistem pemerintah parlementer menggunakan UUDS 1950. Pada tahun 1955 Indonesia berhasil mengadakan Pemilu pertama pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap untuk memilih anggota DPR dan Dewan Konstituante.

Dewan Konstituante yang berhasil terpilih dalam pemilu pertama ternyata tidak mampu melaksanakan tugasnya dalam menyususn konstitusi negara. Kondisi ini kemudian membuat Presiden Soekarno mengambil keputusan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya membubarkan Dewan Konstituante, Mengembalikan UUD 1945 menjadi Konstitusi Negara Indonesia, dan Membentuk MPRS dan DPAS. Dekrit Presiden menandakan berakhirnya sistem pemerintahan Parlemeter di Indonesia.

4. Sistem Pemerintahan Presidensial 1959 - 1966

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan awal kembalinya sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. UUDS 1950 juga dihapus dan diganti dengan UUD 1945. Periode Sistem Pemerintahan Presidensial 1959 - 1966 dikenal dengan masa Orde Lama dengan Presiden terpilih Soekarno.
Ir. Soekarno

5. Sistem Pemerintahan Presidensial 1966 - 1998

Setelah Soekarno mengundurkan diri menjadi presiden Indonesia pada tanggal 12 maret 1967, Soeharto kemudian dilantik menjadi Presiden Indonesia. Masa kepemimpinan Soeharto dikenal dengan Masa Orde Baru dengan menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

Presiden Soeharto

6. Sistem Pemerintahan Presidensial 1998 - Sekarang

Masa Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya harus berakhir dengan beragam masalah yang cukup rumit dan hampir merambah semua bidang. Krisis besar melanda Indonesia dari sisi Ekonomi, Sosial, Hukum, dan Pemerintahan sehingga disebut dengan istilah krisis multidimensi. Melihat kondisi negara yang semakin buruk akhirnya Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden Indonesia pada 21 Mei 1998. Berakhirnya masa Orde Baru ditandai dengan ttimbulnya gerakan Reformasi diberbagai bidang. Sistem Pemerintahan Presidensial pada masa Orde Lama hingga masa Orde Baru kekuasaan Presiden sangat besar namun sejak memasuki Masa Reformasi hingga sekarang sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dibatasi dengan Konstitus, dengan kata lain Presiden menjalankan tugasnya harus sesuai dengan konstitusi negara yaitu UUD 1945.


BJ. Habibie
Dari awal kemerdekaan hingga sekarang Indonesia sudah mengenal dua sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada ditangan parlementer sedangkan Sistem Pemerintahan Presidensial kekuasaan tertinggi berada ditangan Presiden.