Perundingan Linggarjati


Perundingan Linggarjati merupakan perundingan yang dilaksanakan di sebuah desa yang terletak diwilayah Kecamatan Cilimus kebupaten Kuningan Jawa Barat. Di desa Inilah terjadi perudingan pertama antara pihak Indonesia dan Pihak Belanda. Untuk menyelesaikan permasalahan Indonesia dan Belanda Ingris kembali mengirim Lord Killearn yang merupakan komisioner Ingris di Asia Tenggara. Lord Killear menjadi penengah dalam Perundingan di Linggarjati.

Desa Linggarjati
Perundingan Linggarjati diselenggarakan pada 10 November 1946. Pihak Indonesia dipimpin oleh dr. Sudarsono, Jendral Soedirman dan Jendral Oerip Soemoharjo, dipihak belanda diwakili oleh Tim komisi Jendral yang dipimpin Wim Schermerhorn dan H.J. Van Mook. Adapun Isi Pokok perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut:
  1. Belanda mengakui wilayah kekuasaan Indonesia secara de fackto meliputi Sumatera, Jawa dan Madura. Untuk itu Belanda harus meninggalkan wilayah de facto Indonesia selambatnya 1 Januari 1949
  2. Republik Indonesia dan Belanda akan berkerja sama dalam membentuk negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat dengan salah satu negara bagiannya Republik Indonesia.
  3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda membentuk Uni Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Suasana Perundingan Linggarjati
Hasil Perundingan Linggarjati disetujui dan disahkan pada tanggal 25 Maret 1947. Hasil perundingan Linggarjati yang lebih menguntungkan pihak Belanda menyebabkan jatuhnya kabinet Syahrir. Hasil perundingan Linggarjati ternyata menyulitkan posisi Indonesia selain menyempitnya wilayah kedaulatan, RI terikat kerja sama dengan Kerajaan Belanda sehingga untuk menjalankan kegiatan pemerintahan RI selalu diawasi oleh pemerintahan Kerajaan Belanda.

Ayo Baca Artikel Selanjutnya tentang >> Perundingan Renville